Beranda | Artikel
Kisah Sekantong Emas
Senin, 9 November 2015

KISAH SEKANTONG EMAS

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ فَقَالَ الَّذِي شَرَى الْأَرْضَ إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا قَالَ فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ أَلَكُمَا وَلَدٌ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِي غُلَامٌ وَقَالَ الْآخَرُ لِي جَارِيَةٌ قَالَ أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِكُمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya.

Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, ‘Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, sebab aku hanya membeli tanah darimu, dan tidak membeli emasmu.’

Sedangkan orang yang menjual tanah berkata, ‘Yang aku jual kepadamu adalah tanah berikut isinya, oleh karena itu, jika kamu mendapati emas, maka itu sudah menjadi hakmu.’

Akhirnya kedua orang tersebut pergi menemui seseorang untuk meminta keputusan antara mereka berdua.

Lalu orang yang dimintai keputusan bertanya kepada keduanya, ‘Apakah kalian berdua memiliki anak?

Seorang di antara mereka menjawab, ‘Ya, aku memiliki anak laki-laki’, dan yang satunya menjawab, ‘Ya, aku juga memiliki anak perempuan’.

Kemudian orang yang dimintai keputusan itu berkata, ‘Sebaiknya nikahkan saja anak laki-laki dan anak perempuan kelian berdua. Setelah itu, belanjakanlah emas tersebut untuk kepentingan kalian, dan bersedekahlah untuk diri kalian berdua.” [HR Muslim 3246]

Pelajaran dari kisah itu:

1. Menunaikan amanah merupakan tuntutan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” [An-Nisa/4: 58]

2. Disyariatkannya meminta keputusan hukum kepada orang yang mengetahui Al-Quran dan Sunah. Jangan pergi ke pengadilan sipil yang hanya menghabiskan waktu dan harta. Ini sebagai pengamalan atas firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).” [An-Nisa/4: 59]

3. Siapa yang ridha dengan pemberian Allah, maka dia menjadi orang yang paling kaya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

  • “Ridhailah pembagian Allah terhadapmu, maka engkau menjadi orang yang paling kaya.”
  • “Bukanlah orang kaya karena banyak harta benda, tapi orang yang kaya (itu kaya) jiwa.”

4. Rejeki yang telah ditetapkan pasti akan sampai kepada anda sesuatu waktu dan kadarnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ هَرَبَ مِنْ رِزْقِهِ كَمَا يَهَرَبُ مِنَ الْمَوْتِ؛ لَأَدْرَكَهُ رِزْقُهُ كَمَا يُدْرِكُهُ الْمَوْتُ
(قال الشيخ الألباني رحمه الله : رواه الطبراني في الأوسط والصغير بإسناد حسن)

Seandainya Anak Adam lari dari rizikinya sebagaiman dia lari dari kematian, niscaya rizkinya akan mendapatinya sebagaimana kematian akan mendapatinya.” [Syekh Al-Albani rahimahullah berkata, ‘Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu’jam Al-Usatsh dan Ash-Shagir, dengan sanad hasan’]

5. Setiap muslim hendaknya merasa cukup dengan harta yang halal dan meninggalkan yang haram serta mengangankan apa yang bukan haknya disertai dengan upaya mencari sebab untuk mendapatkan rizki. Dan bahwa sesungguhnya amal saleh akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersungguh-sunggulah dalam meminta.”

6. Hukum yang adil akan mendatangkan keridhaan dua belah pihak.

7. Tidak mengangankan sesuatu yang bukan haknya.

Disalin dari islamqa


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4230-kisah-sekantong-emas.html